Senin, 18 Maret 2013

Tulisan #5

Passpor


Bagi kalian ayng senang berwisata, pasti passpor merupakan suatu hal yag tidak bisa ditinggalkan. Yang ingin membuat Paspor, berikut Syarat Pembuatan Paspor yang harus dilengkapi untuk mendapatkannya beserta langkah-langkah pembuatannya.

1. Membawa kelengkapan ke kantor imigrasi seperti :
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang asli disertai dengan fotocopynya.
- Kartu Keluarga atau KK yang juga asli serta fotocopynya.
- Surat Keterangan atau Surat Sponsor atau Surat Rekomendasi Kerja.
- Surat WNI.
- Bila anda ingin mengganti nama pada saat pembuatan Paspor, bawalah Surat Keterangan Ganti Nama.
- Bagi yang sudah menikah bawa Akte Nikah kalau bisa dengan fotocopynya juga.
- Materai Rp. 6000. Ada baiknya membawa lebih dari 1 ya untuk berjaga-jaga.
- Ijazah terakhir.

2. Semua persyaratan tersebut diatas kalian masukkan kedalam map yang dibeli langsung di kantor Imigrasi.

3. Ambil formulir pengajuan Paspor di kantor Imigrasi, lalu isi, dan masukkan formulir itu kedalam map yang sebelumnya sudah dibeli.

4. Kembali lagi ke kantor Imigrasi pada waktu yang telah ditentukan yang tertera pada slip atau struk yang kita terima.

5. Kemudian tahap berikutnya setelah berkas diberikan, anda akan diwawancarai dan mendapatkan kwitansi untuk melakukan pembayaran di kasir.

6. Dengan kwitansi tersebut diatas, anda langsung menuju ketempat pengambilan foto, serahkan slip merah kepada petugas foto disana, dan kemudian antri menunggu panggilan.

7. Setelah itu akan dilakukan foto biometrik dan pengambilan sidik jari.

8. Kembalilah ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor pada tanggal yang telah ditentukan dan biaya yang telah ditetapkan.

Seperti ini lah caranya membuat passpor. Memang terkesan ribet dan sulit tetapi kerika kita melakukannya tidak terlalu ribet seperti kelihatannya kok.

Referensi:
http://birokrasi.kompasiana.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar